Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tak Lengkapi Berkas Hingga 23 Januari, Calon Tenaga Kontrak Dianggap Mengundurkan Diri

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 12 Januari 2017 - 15:14 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Calon tenaga kontrak Pemkab Lamandau yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD), diwajibkan melengkapi berkas sesuai jadwal, 23 Januari 2017. Jika tidak, calon tenaga kontrak tersebut dianggap mengundurkan diri.

"(Pelengkapan berkas) telah kita jadwalkan mulai tanggal 16 hingga 23 Januari 2016 mendatang. Jika hingga hari terakhir masih tidak melengkapi berkas, maka kami anggap yang bersangkutan mengundurkan diri dan tidak akan kami proses," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, Arifin LP. Umbing, kepada Borneonews, Kamis (12/1/2017).

Sekda juga mengatakan, hal tersebut penting untuk diketahui dan dimaklumi, pasalnya kebutuhan pegawai saat ini sudah sangat mendesak dan program kerja pemkab tahun anggaran 2017 sudah dimulai, otomatis pula calon tenaga kontrak harus segera ditempatkan.

"Bulan januari 2017 saja sudah pertengahan, makanya proses penempatan pegawainya sedang kita percepat. Artinya, pemberkasannyapun harus cepat. Jika lambat (melebihi waktu yang ditentukan), kita diskualifikasi saja," tegasnya lagi, saat dibincangi usai memimpin rakor penempatan calon tenaka kontrak.

Seperti diketahui, Selasa (10/1/2017) lalu, Bupati Lamandau, Ir. Marukan, telah menerbitkan surat pengumuman terkait imbauan untuk pelengkapan berkas bagi calon tenaga kontrak tersebut.

Dalam surat itu, tertuang sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon tenaga kontrak, mulai dari surat lamaran, transkrip nilai/STTB, pas foto, surat bukti ikut tes, dan sejumlah syarat lainnya. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru