Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Gencar Sosialisasikan PP 60/2016

  • 14 Januari 2017 - 17:45 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - SATUAN Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunung Mas (Gumas) gencar menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 yang mengatur tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pasalnya, pada PP itu ada perubahan biaya administrasi yang mengalami kenaikan dari PP 10 Tahun 2010.

"Ada pun perubahan antara PP 50 Tahun 2010 dan PP 60 Tahun 2016. Yang berubah biaya administrasi, bukan pajak," ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gumas Iptu Hermanto mewakili Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay, Sabtu (14/1/2017) siang.

Dia menyampaikan, dalam PP 60/2016 yang mengalami perubahan yakni kertas untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor TNKB yang sebelumnya Rp50 ribu menjadi Rp75 ribu.

"Jadi, berubah itu bukan di pajaknya, melainkan di administrasinya. Karena yang berkembang di masyarakatkan yang naik itu pajaknya, padahal pajak kendaraan sampai saat ini belum ada perubahan," terang dia.

Dia menambahkan, pemberlakuan PP 60/2016, sejak 6 Januari 2017. Bahkan, sebelum diberlakukan PP tersebut sudah disosialisasikan, baik melalui media maupun langsung kepada masyarakat.

"Tetap sosialisasi kita lakukan, mungkin tidak hanya masalah PP 60/2016, tapi juga e-tilang, SIM online dan e-Samsat," katanya. (EPRA SENTOSA/B-2)

Berita Terbaru