Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Dusun Selatan Tangkap Dua Tersangka Illegal Logging

  • Oleh H Laily Mansyur
  • 17 Januari 2017 - 12:44 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Jajaran Polsek Dusun Selatan menangkap dua orang tersangka kasus illegal logging, yang disergap Minggu (15/1/2017), pukul 03.00 WIB, di daerah aliran sungai (DASA) Desa Penda Asam. Kedua tersangka, Kudran alias Udet (47) dan Muhammad Tamsil (35).

Kedua tersangka kasus kayu ilegal, warga Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan diamankan petugas karena membawa kayu jenis Masupang tanpa dokumen.

Kapolsek Dusel AKP Budiono menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku dugaan ilegal loging tersebut berdasarkan laporan warga setempat yang mengetahui bahwa keduanya telah sering kali membawa kayu dengan menggunakan kelotok untuk di pasarkan ke Kota Buntok.

"Menindaklanjuti laporan warga itu, kami langsung melakukan penyelidikan. Ternyata memang benar, pada Minggu (15/1) dini hari itu Udet dan Tamsil sedang melakukan operasinya membawa kayu Masupang sebanyak 5 m3 dengan menggunakan dua buah kelotok," urai Budiono kepada PPost, Selasa (17/1) di ruang kerjanya.

Dari penemuan itu, kedua pelaku langsung digiring petugas ke Mapolsek Dusel untuk di mintai keterangan.

Hasil penyidikan polisi, berikut mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Ternyata kayu yang dibawa pelaku tersebut sama sekali tidak memiliki dukumen atau berupa surat keterangan dari kepada desa setempat.

"Kini pelaku Kudran dan Tamsil telah ditetapkan sebagai tersangka dan kami amankan di mapolsek Dusel berikut sejumlah barang buktinya berupa kayu hutan jenis Masupang sebanyak 5 m3," ujarnya.

Tegas Kapolsek, pelaku terancam KUHP pasal 50 ayat 3 huruf e junto Pasal 78 ayat 5 RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (H. LAILY MANSYUR/PPost/N).

Berita Terbaru