Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Gumas Rapat Bahas Ganti Rugi untuk Perluasan SMPN 2 Rungan Hulu

  • 17 Januari 2017 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - DPRD Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah instasi seperti asisten I, dinas pendidikan, dinas pertanahan, dan dinas kehutanan, Selasa (17/1/2017).

RDP yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Gumas Ristawati T Alang ini membahas ganti rugi tanah masyarakat, terkait adanya rencana perluasan SMPN 2 Rungan Hulu.

Ketua Komisi I, Tatau Arnold Pisy mengatakan pihaknya telah menerima surat dari masyarakat Desa Tumbang Lapan terkait masalah yang terjadi 10 tahun lalu mengenai pembangunan SMPN 2 Rungan Hulu yang dulunya dinamakan SMPN 7 Rungan.

Pembangunan sekolah itu bantuan dana hibah dari Australia, namun tidak menyertakan pengadaan tanah tempat bangunan, sehingga tanah disediakan oleh masyarakat Desa Tumbang Lapan.

"Masyarakat harus menyediakan tanah kalau mau dibangun SMP, sehingga ada tanah yang dihibahkan oleh masyarakat dan dibuatkan surat hibah dan luasan yang sesuai dengan kondisi bangunan," terangnya.

Namun setelah dilakukan pengecekan lokasi oleh tim dari provinsi, lokasi tanah tidak layak, sehingga harus bergeser. "Pergeseran itu tidak disertai dengan penyelesaiannya," ucapnya.

Akibatnya timbul masalaha baru, masyarakat merasa bahwa gedung SMP dibangun di tempat berbeda dari lokasih tanah yang dihibahkan. Sehingga masyarakat menuntut ganti rugi, namun mengacu dengan Peraturan Bupati Gumas.

"Kesimpulannya masyarakat atas nama Marianto bahwa pergeseran tempat bangunan sekolah dia tidak menuntut ganti rugi. Namun untuk perluasan selanjutnya pemerintah akan membentuk tim melakukan pengukuran untuk mengetahui jumlah ganti rugi dan sekolah itu perlu perluasan," pungkasnya. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru