Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Secercah Harapan di Balik Pelantikan Pejabat Pemkab Lamandau, Gaji Segera Terbayarkan

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 18 Januari 2017 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bagi sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lamandau, pelaksnaan pelantikan pejabat eselon III dan IV, Rabu (18/1/2017), tampaknya menyimpan segudang harapan. Dari situ, secercah harapan di antaranya dapat segera menerima gaji yang kurang lebih dua pekan ini masih tertahan.

"Alhamdulillah, pelantikan digelar berarti kita akan cepat gajian," cetus Nia, seorang pegawai saat berbincang ringan dengan kawannya, sebelum memasuki GPU Lantang Torang, untuk mengikuti pelantikan pejabat eselon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau.

Menurutnya, terlambatnya pembayaran gaji pegawai akibat belum digelarnya pelantikan selama ini, cukup dirasakan dampaknya. Karena menurutnya, diawal tahun sangat identik dengan meningkatnya keperluan khususnya untuk kebutuhan sehari-hari, mengingat di akhir tahun beberapa waktu lalu pengeluaran keuangan cukup membengkak seiring adanya liburan akhir tahun.

"Akhir tahun itu kan biasanya cenderung boros, karena uangnya dipakai liburan. Nah, pas sudah masuk awal tahun sekalinya gaji lambat dibayar, karena harus menunggu pelantikan, sekalinya pelantikannyapun sempat tertundan," ujarnya.

Dirinyapun berharap lebih, dengan adanya pelantikan ini, dirinya dapat betah di tempatkan di tempat tugas yang baru.

"Biasanya kalau lingkungan baru itu rasanya gimana gitu, susah kerasan dan cenderung canggung, tapi namanya pegawai pasti akan seperti ini (berpindah-pindah), karenanya tentu harus selalu siap dan cepat adaptasi," terangnya.

Seperti diketahui, perihal gaji pegawai ini, beberapa waktu lalu Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, Arifin LP. Umbing pernah menyatakan, meskipun pelantikan sempat ditunda dari yang direncanakan (pekan lalu), tidaklah berpengaruh terhadap pembayaran gaji pokok. Artinya, gaji bisa dibayarkan di SKPD lama dengan catatan hanyalah gaji pokok (tanpa tunjangan jabatannya), terkecuali bagi pejabat yang telah dilantik pada 28 Desember 2016 lalu.

Namun sayangnya, mayoritas SKPD tidak menghiraukan pernyataan tersebut, karena mayoritas diantaranya lebih banyak yang memilih pembayaran gaji tetap dilakukan setelah pelantikan, sehingga pembayaran gaji pokok tetap dibayarkan bersamaan dengan tunjangan jabatannya. Hal itulah yang menyebabkan pegawai belum menerima gaji hingga saat ini. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru