Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kasat AKP ABM dan Kanit Reskrim Polres Barsel Tersangka Pemerasan

  • Oleh Roni Sahala
  • 18 Januari 2017 - 14:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah mengungkapkan, dalam kasus dugaan pemerasan di Barito Selatan, dua anggota Polisi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Budi Martono (ABM) dan Brigadir Kepala (Bripka) Rochmat.

"Ada dua tersangka. (Mantan Kasatreskrim Polres Barsel) AKP Ahmad Budi Martono dan Kepala Unit Reskrim Bripka Rochmat," kata Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng, Komandan Besar Polisi, Gusde Wardana, melalui telepon, Rabu (18/1/2017).

AKP ABM, saat menjabat Kasatreskrim Polres Barsel diduga meminta sejumlah uang dari LI, Direktur CV Bintang Maloy Grup, saksi dalam kasus korupsi proyek jalan di Barsel. Uang itu agar LI tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka. Dia tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polda Kalimantan Tengah.

Bripka Rochmat yang sempat melarikan diri disebut berperan sebagai kurir. Dialah yang mengambil uang dari LI untuk diserahkan kepada Ahmad Budi Martono. (RONI SAHALA/N).

Berita Terbaru