Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dalam Replik GAAs Kalteng Sebut Presiden Tak Paham Tugas

  • Oleh Roni Sahala
  • 18 Januari 2017 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Komunitas Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah dalam replik yang diajukan di Pengadilan Negeri Palangka Raya menyebut kepala pemerintahan cenderung tak paham tugas pokok. Replik ini diajukan atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum tergugat 1, Presiden Republik Indonesia.

'Bahwa tergugat satu dalam jawabannya sama sekali tidak membantah dalil-dalil para penggugat. Bahkan tergugat 1 sebagai kepala pemerintah cenderung tidak paham pada apa tugas pokok pemerintahan,' baca Koordinator GAAs, Aryo Nugroho Waluyo di PN Palangka Raya, Rabu (18/1/2017).

Sebelumnya, melalui Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Presiden menyatakan tidak lalai. Selain sudah membuat Intruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015, kewenangan tentang menindak dan mengevaluasi perisahaan yang terbukti membakar hutan juga sudah diarahkan kepada kementrain terkait.

GAAS sendiri berpendapat lain. Menurut mereka, tanggungjawab presiden bukan hanya menerbitkan inpres sebagaimana didalilkan dalam jawaban itu. Tapi juga harus menerbitkan peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Padangan GAAs, hal itu sendiri perlu agar kedepan tak lagi terjadi bencana kabut asap yang mengganggu dan merugikan banyak sektor serta berdampak langsung kepada masyarakat.

GAAs menggugat 7 lembaga negara terkait bencana kabut asap yang terjadi di Indonesia pada 2015 lalu, khusus untuk Kalimantan Tengah. Tuntutan mereka bukan berbentuk ganti materil tapi pada pembuatan kebijakan yang konfrehensif. (RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru