Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

OJK: Kepolisian Bisa Langsung Tangani Kasus PT Mi One

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 18 Januari 2017 - 21:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas jasa keuangan (OJK) Kalteng, Dadang Ibnu Windartoko mengatakan, pihak kepolisian daerah (Polda) Kalteng bisa saja langsung menangani Kasus PT Mi One Global Indonesia. Perusahaan Mi One ini merupakan salah satu dari enam usaha investasi ilegal yang di-backlist oleh OJK, dan masih beroperasi di Kalteng.

Dadang menegaskan, kasus yang dilakukan perusahaan investasi ini masuk delik pidana. Sebab menggelapkan uang yang dihimpun dari masyarakat. Hasil penelusuran OJK pun menyebut, Mi One tidak dilengkapi izin lengkap sehingga masih terbuku sebagai usaha illegal.

Dadang juga menekankan, untuk menangani kasus perusahaan investasi g ilegal tersebut tidak harus menunggu aduan dari OJK untuk dasar dilakukan penyelidikan dan penyidikan. 'Pelanggaran ini masuk ranah pidana. Sebab menggelapkan dana masyarakat adalah penipuan. Polda bisa langsung bertindak. Tidak usah laporan dari OJK tidak masalah,' kata Dadang saat Coffee Morning dengan sejumlah pejabat Pemprov Kalteng, pimpinan instansi vertikal dan FKPD Kalteng di Swissbell Hotel Danum, Palangka Raya, Rabu (18/1/2017)

Namun Dadang juga menyebut, jika pun harus menunggu laporan dari OJK, pihaknya juga tidak masalah. Namun untuk mempercepat proses, lebih baik tidak menunggu. 'Kan Polda juga masuk dari tim kita di Tim Satgas Waspada Investasi. Sebab didalamnya ada unsur kepolisian, kejaksaan, Badan penanaman modal daerah (BPMD),' jelasnya. (M ROZIQIN/B-8)

Berita Terbaru