Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mediasi antara Buruh dan Perusahaan Berakhir Buntu

  • Oleh Budi Yulianto
  • 20 Januari 2017 - 23:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mediasi antara buruh dan pihak perusahaan PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK) di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah yang berlangsung Jumat (29/1/2017), berakhir buntu.

Pihak perusahaan tetap tidak ingin memenuhi tuntutan ratusan buruh. Mereka justru meminta buruh kembali bekerja seperti semula.

Karena mediasi gagal, para buruh dibantu Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kalteng berencana menempuh jalur hukum lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Ini sudah mediasi. Tentu kita ikuti aturan yang berlaku. Kita tunggu anjuran Disnakertrans apa anjuran-anjurannya," ucap Rudi, perwakilan perusahaan.

Saat ditanya apakah perusahaan akan memenuhi anjuran Disnakertrans, Rudi belum bisa memastikan. "Ya belum tentu. Nanti ada yang menentukan betul tidaknya pandangan masing-masing," jawabnya.

"Maunya kita ya karyawan kembali bekerja," tuntas Rudi.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kalteng Hardy Rampai, mengatakan bahwa pertemuan antara buruh dan perusahaan berakhir buntu.

"Tidak ada titik temu. Nah data dari karyawan dan perusahaan sudah diterima. Paling tidak nanti 10 hari kerja akan diserahkan ke PHI," ucapnya.

"Kalau maunya Disnakertrans ya jangan sampai ada PHK (pemutusan hubungan kerja). Kemudian jangan sampai ke PHI. Karena dengan mediasi akan mencari jalan tengah. Tapi kenyataannya belum ada itu," imbuhnya.

Sedangkan Koordinator Wilayah (Korwil) SBSI Kalteng Hatir Saat Tarigan mengatakan, sudah bisa dipastikan bahwa masalah ini bakal berakhir ke PHI.

"Kita tahu bahwa ujungnya ada di sana. Dan mereka (perusahaan) tahu sebenarnya kelemahan buruh. Tapi kita tetap akan fight walaupun sebenarnya teman-teman buruh mengharapkan tidak sampai ke sana," kata Hatir.

Mengenai kemauan perusahaan supaya karyawan tetap bekerja, menurut Hatir, tidak jadi masalah asal sistem upah kerja dikembalikan seperti semula.

"Kalau kembali bekerja enggak apa-apa. Tapi kembalikan lagi upahnya. Kembalikan sistem upah seperti dulu. Karena seharusnya kalau ada perubahan struktur kerja dan gaji, harus dirundingkan. Ini enggak ada sama sekali," tutur Hatir. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru