Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Sabu, ASN Murung Raya Ditangkap Polisi

  • Oleh Supri Adi
  • 23 Januari 2017 - 13:45 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AP bersama seorang rekan berinisial EA diciduk Satuan Norkoba Polres Murung Raya (Mura) karena kedapatan membawa tiga paket serbuk kristal sabu.

Dalam keterangan persnya Kapolres Mura AKBP Andy Rumahorbo melalui Kabag Ops Kompol M Amirudin mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Puruk Cahu pada malam hari beberapa waktu lalu.

"Penangkapannya pada tanggal 2 Januari 2017 lalu. Rekan AP, yaitu EA berprofesi sebagai pekerja swasta," ungkap Kompol M Amirudin didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Darkani, Senin (23/1/2017).

Dalam jumpa pers yang dilaksanakan di halalam Polres Mura tersebut Amirudin juga mengatakan, selain 3 paket sabu, juga turut menjadi barang bukti di antaranya 2 unit telepon genggam dan satu unit mobil jenis Toyota Kijang.

"Menurut keterangan kedua tersangka  barang tersebut diperoleh dari Kabupaten Barito Utara (Barut)," lanjutnya.

Kedua tersangka diancam pidana pasal 112 dan 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (SUPRI ADI/B-5)

Berita Terbaru