Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Bingung Mau Ngantor Dimana Ini Pesan Kepala BKD Kalteng

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 23 Januari 2017 - 12:57 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng bingung mau masuk kantor mana Pasalnya, dengan tempat tugas baru pascapelantikan sesuai perda baru dan PP Nomor 18 Tahun 2016, ada bidang yang bergabung, ada yang pisah dan ada yang dihapus terkait perampingan.

Lalu, apa saran Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng 'Memang ASN yang tidak ada jabatan (non-Job) saat ini, secara otomatis tetap pada institusi badan/dinas tempat yang bersangkutan kerja. Nanti diatur lebih lanjut oleh masing-masing kepala SKPD,' kata Kepala BKD Kalteng Saidina Aliansyah kepada Borneonews, Senin (23/1/2017).

Ia melanjutkan, pejabat berikut staf pelaksana di bawahnya harus tetap 'ngantor' di dinas yang lama. Mereka harus tetap bekerja karena setiap bulan tetap menikamti gaji dari negara, sambil menunggu arahan selanjutnya dari pimpinan termasuk arahan dari pemerintah pusat terkait kondisi ini.

'Jadi sementara di masing masing di satuan perangkat kerja (SKPD) lama saja dulu. Sebab suka tidak suka ini masalahnya se-Indonesia. Ini mengikuti UU, jadi tidak menimpa Kalteng saja, harap dipahami,'kata dia.

Menurut Saidina, permasalahan ini memang sebagai konsekuensi akibat perampingan struktur. Contoh, Biro yang dulunya tipe A saat dievaluasi menjadi tipe B. Implikasinya, ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (kini disebut Organisasi Perangkat Daerah-red) yang tadinya ada empat bidang menjadi hanya tiga bidang. 'Tambah kepala seksi (kasi 3) ikut hilang sehigga berpengaruh pada total jabatan yang hilang,' terang dia.

Saat ini, jumlah jabatan OPD di lingkungan Pemprov Kalteng tinggal 62 saja. Jumlah ini lebih kecil dari sebelumnya sebanyak 153 jabatan. Pengurangan ini akibat implementasi PP 18 tahun 2016 yang ditindaklanjuti dengan Perda Kalteng tentang struktur organisasi perangkat daerah. (M ROZIQIN/B-8)

Berita Terbaru