Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

'Weleh! Selain PNS, Seorang Guru Perempuan dan Satu Honorer di Murung Raya juga Ditangkap karena Terlibat Narkoba

  • Oleh Supri Adi
  • 23 Januari 2017 - 14:43 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Seorang guru perempuan berinisial HS bersama tiga temannya diamankan  Satuan Narkoba Polres Murung Raya (Mura) karena diduga sebagai pemakai maupun pengedar narkoba jenis sabu.

Menurut Kapolres Mura AKBP Andy Rumahorbo melalui Kabap Ops Kompol M Amirudin, saat press release di halaman Polres Mura, Senin (23/1/2017), penangkapan terhadap HS dilakukan pada Rabu, 18 Januari 2017 lalu.

"Tersangka HS merupakan salah seorang guru berstatus honorer di sebuah Sekolah Dasar Negeri. Dari tangan HS diamankan satu paket kecil serbuk kristal sabu, uang tunai Rp 750.000 dan satu unit telepon seluler," ungkap M Amiruddin.

Amiruddin yang didamping oleh Kasat Narkoba Iptu Darkani menambahkan, setelah melakukan pengemban dari kasus HS, Polres kembali mengamankan dua tersangka lainnya, berinisial DP dan JE.

"DP merupakan salah seorang honorer di salah satu dinas. Dari tangan mereka berdua diamankan barang bukti tiga paket kecil serbuk kristas sabu, dua HP, serta bong," tambahnya lagi.

Tidak hanya sampai di situ, pengembangan juga dilakukan oleh Polres Mura dan berhasil menciduk tersangka baru berinisial S di salah satu hotel di Puruk Cahu.

Dari tangan S tersebut polisi menyita lima paket serbuk kristal sabu,16 serbuk sabu, 3 paket serbuk sabu, telepon seluler, tiga pipet kaca, dua bong, satu botol untuk menyimpan paket sabu, plastik transparan, dua mancis, dan dua buah cotton bud.

"Untuk ancaman pidana dikenakan pasal 112 dan 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tambah M Amirudin lagi. (SUPRI ADI/B-5)

Berita Terbaru