Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jangan Ajak 'Damai', Mintalah Surat Warna Biru atau Merah saat Ditilang

  • 29 Januari 2017 - 15:58 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bagi pelanggar lalu lintas, jangan pernah 'berdamai' saat terkena tilang. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) oleh polisi di lapangan.

Memastikan uang denda tilang benar-benar masuk kas negara, pelanggar harus memahami sistem yang berlaku, salah satunya tentang warna surat tilang yang digunakan petugas. "Warna surat tilang memiliki sistem berbeda dalam pembayaran denda tilang," ungkap AKP Asdini Pratama Putra, Kasatlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Borneonews , Minggu (29/1/2017).

Karena tilang elektronik (E-Tilang) belum diberlakukan, petugas di Kabupaten Kobar masih menggunakan surat tilang yang dibedakan menjadi dua warna, ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Jika tidak ingin mengikuti sidang dan segera membayar denda, pelanggar cukup meminta surat tilang berwarna biru. Artinya, pelanggar mengakui kesalahan yang diberikan pihak kepolisian.

"Setelah menerima surat tilang warna biru, pelanggar selanjutnya membayar denda melalui bank. Setelah transfer denda, pengendara membawa bukti, lalu dapat mengambil barang yang disita," jelas Asdini.

Sebaliknya, jika pelanggar ingin ikut sidang dan bermaksud mengajukan keberatan di pengadilan saat sidang, pelanggar bisa meminta petugas mengeluarkan surat tilang berwarna merah. Pelanggar nantinya diberikan kesempatan untuk membela diri atau minta keringanan kepada hakim saat sidang. Pada umumnya, tanggal sidang maksimum 14 hari dari tanggal kejadian.

"Surat tilang warna merah ditujukan bagi pelanggar yang tidak menerima kesalahan yang dituduhkan petugas," bebernya.

Meski memiliki warna dan sistem pembayaran denda yang berbeda, namun keduanya diatur ke dalam undang-undang yang sama. Intinya, jangan pernah membayar denda melalui petugas yang menilang. "Dengan sistem apapun, pastikan pembayarannya melalui transfer bank," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-10)

Berita Terbaru