Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kendaraan Tilang Tak Serta-Merta Bisa Bebas setelah Bayar Denda

  • 29 Januari 2017 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Meski pengendara sudah membayar denda tilang sesuai pelanggarannya melalui transfer bank, namun tidak serta-merta kendaraan yang ditahan petugas dapat diambil.

Kasatlantas Polres Kobar AKP Asdini Pratama Putra menjelaskan, jika kendaraan sudah sesuai dengan spesifikasi teknis dapat langsung diambil. Namun untuk kendaraan yang tidak sesuai, harus melengkapi terlebih dahulu sesuai spesifikasi teknis.

"Kalau ada sepeda motor dengan knalpot brong, tanpa spion dan lampu, kami minta dilengkapi dahulu," terang Asdini kepada Borneonews, Minggu (29/1/2017).

Upaya itu dilakukan agar ada perubahan bagi kendaraan pelanggar yang terkena tilang. "Kami berharap kendaraan setelah ditilang ada perubahan lebih baik," ujarnya.

Bagi pelanggar yang meminta surat tilang berwarna biru juga boleh membayar melalui bank dengan nilai denda maksimal. "Jika saat sidang hakim memutuskan lebih rendah, sisa uang yang sudah disetorkan akan dikembalikan," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-10)

Berita Terbaru