Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugatan Cerai di Kapuas Capai 391 Perkara

  • 31 Januari 2017 - 19:20 WIB

BORNEO NEWS, Kula Kapuas - Dari catatan perkara di Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, angka perceraian yang sudah divonis sejak 2015 hingga 2016 sebanyak 391 kasus.

Mayoritas penggugat ialah pihak istri dengan jumlah 301 perkara, sedangkan perceraian akibat talak suami ada 90 perkara. Rata-rata alasan istri menggugat cerai ialah akibat perekonomian atau kurang nafkah lahir.

'Vonis didominasi gugatan cerai oleh istri yaitu 301 perkara. Faktor ekonomi (mendominasi) lantaran tidak dinafkahi dan kurang nafkah sandang dan pangan,' kata Panitera Muda Pengadilan Agama Kuala Kapuas Abdul Khair, Selasa (31/1/2017).

Penyebab lainnya yakni karena perselingkuhan. Kemudian permasalahan rumah tangga, seperti cekcok, hingga terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sementara itu, perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Kuala Kapuas selama 2017, tepatnya hingga 25 Januari, mencapai 44 kasus di tambah 57 kasus sisa perkara dari 2016. Selain itu, ada isbat nikah sebanyak 19 perkara. (DJIMMY NAPOLEON)

Berita Terbaru