Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggantian Alat Tangkap, Nelayan Kobar Diminta Mendaftar ke DKP

  • 02 Februari 2017 - 19:21 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Nelayan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dimintja untuk mendaftar ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk penggantian alat tangkap ilegal. "Jika lewat waktu yang diberikan masih menggunakan alat tangkap ikan ilegal, terpaksa akan dilakukan tindakan tegas," tandas Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kobar, Rudolf Dita, Kamis (2/2/2017).

Pasalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperpanjang penggunaan alat tangkap ikan ilegal. Di Kabupaten Kotawaringin Barat, alat tangkap ikan ilegal yang masih digunakan para nelayan yakni trawl dan lamara.

Rudolf Dita mengungkapkan, perpanjangan larangan itu berdasarkan surat edaran bernomor B.I/SJ/PL.610/I/2017 ditandatangani Sekretaris Jenderal Menteri Kelautan dan Perikanan Sarief Wijaja, hingga enam bulan ke depan.

"Selama jeda enam bulan yang diberikan KKP, ada enam poin yang perlu disiapkan," sebut Rudolf kepada Borneonews, Kamis (2/2/2017).

Langkah yang pertama, ungkap Rudolf, membentuk kelompok kerja (Pokja) penanganan tentang penangkapan ikan bersama instansi terkait. Pokja ini terkait proses pendampingan kepada nelayan selama enam bulan.

Selanjutnya, ungkap Rudolf, membantu nelayan untuk mengakses perdagangan, pembiayaan keuangan dan perbankan sehingga akses modal nelayan bisa difasilitasi.

"Di dalamnya ada bagaimana restrukturisasi dan progresnya supaya tetap berjalan," tuturnya.

Ketiga, lanjutnya, menjelaskan proses strukturisasi dalam penangkapan ikan di laut. Keempat, mempercepat proses perizinan alat pengganti bagi para nelayan yang masih menggunakan trawl dan lamara.

"Poin kelima dan keenam terkait dengan proses pendampingan dan proses pemberian bantuan alat tangkap ikan kepada nelayan," bebernya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)

Berita Terbaru