Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DKP Kobar akan Ganti Alat Tangkap Ikan Ilegal

  • 02 Februari 2017 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Selama jeda waktu selama enam bulan yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan mengganti alat tangkap milik nelayan di daerah pesisir wilayah Kobar.

"Namun prosesnya akan dilakukan secara bertahap, tidak bisa serta merta," ucap Sekretaris DKP Kobar, Rudolf Dita, Kamis (2/2/2017).

Rudolf mengatakan, untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015, yang melarang nelayan mengunakan alat tangkap berskala besar (trowl), pukat tarik maupun lamara. Melalui surat edaran KKP, peraturan itu diperpanjang hingga enam bulan ke depan.

"Kalau nelayan di Kobar alat tangkap ilegal yang sering digunakan jenis trawl dan lamara," ujarnya.

Terang Rudolf, trawl merupakan alat tangkap yang berukuran besar, sedangkan lamara ini merupakan alat tangkap udang. Namun, kedua alat ini memiliki celah kecil sehingga semua ikan akan masuk.

"Padahal yang memiliki nilai ekonomis hanya ikan-ikan dengan ukuran tertentu. Jadi banyak ikan yang dibuang sia-sia," katanya.

Terkait larangan pada alat tangkap tersebut, pihaknya akan mencari solusinya bagi nelayan. Salah satunya dengan cara mengganti alat tangkap yang dilarang, dengan yang diperbolehkan.

Namun untuk memperoleh bantuan alat tangkap, Rudolf mengatakan, setiap nelayan maupun kelompok nelayan bisa mengajukan permohonan, sehingga kami bisa mengetahui berapa jumlah pasti yang diperlukan.

"Dari data yang diperoleh, masih ada sekitar 94 nelayan masih menggunakan alat tangkap jenis trol dan lamara," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)

Berita Terbaru