Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Terlibat Narkoba Siap-siap Dipecat

  • 03 Februari 2017 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang mendapat vonis pidana di atas 2 tahun karena terlibat narkoba, harus siap dipecat. Kebijakan itu sesuai dengan Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), Nomor 5/2014.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kobar, Tengku Ali Syahbana menyebutkan, UU ASN itu berbeda dengan aturan sebelumnya. Dalam aturan yang baru lebih tegas dalam memberikan sanksi bagi ASN yang terlibat pidana.

"Aturan sebelumnya menyebutkan, sanksi pemecatan bagi PNS yang terlibat masalah hukum yakni di atas 4 tahun," beber Ali Syahbana saat dibincangi Borneonews, Jumat (3/2/2017).

Bagi ASN yang terlibat Narkoba, terang dia, bisa dijatuhi hukuman disiplin berat, karena merupakan pelanggaran terhadap Pasal 10 angka 2 dan angka 4, peraturan pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Keputusan itu diambil karena ASN yang terlibat narkoba berdampak negatif pada pemerintah dan atau negara," ucap Ali Syahbana mengutip PP Nomor 53/2010.

Sesuai UU tersebut, lanjutnya, akan ditempuh dulu sejumlah langkah sebelum PNS bersangkutan diberhentikan. Di antaranya menunggu putusan hukum berkekuatan tetap dari pengadilan dan hasil rapat tim penegak disiplin dan kode etik kepegawaian.

"Pemberian sanksi ASN tidak juga bisa dilakukan secara sekuler. Tapi bagi mereka yang sudah terbukti terlibat kasus narkoba, itu sudah pasti akan mendapatkan sanksi. Dalam masalah seperti ini, meski nantinya ada ASN yang direhabilitasi, sanksi hukum tetap berjalan," tegasnya.

Jika sanksi hukumnya di bawah 2 tahun, terang Ali Syahbana, bersangkutan tetap diterima bekerja sebagai ASN, tapi kedudukan dan pangkatnya tidak akan sama lagi, tak menutup kemungkinan akan jauh diturunkan.

"Itu konsekuensi yang harus diterima setiap ASN yang melanggar," sebutnya.

Data dari BKPP Kabupaten Kobar, sedikitnyan13 ASN dipecat. Satu di antaranya terbukti dan telah menerima vonis hakim karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba golongan I. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)

Berita Terbaru