Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat Terkendala WPR

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 03 Februari 2017 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan salah satu solusi untuk mengatasi penambangan liar tanpa izin (peti) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Namun penyediaan WPR tersebut belum dapat dilakukan karena terbentur Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Kobar yang hingga kini belum juga ditetapkan.

Ketua DPRD Kobar, Triyanto mengakui, WPR seluas 25 hektare di tiap kecamatan se-Kobar itu belum terealisasi. Lantaran, RTRWK Kobar yang menjadi acuan penetapan WPR hingga kini belum disahkan dan ditetapkan. Sementara untuk Kuasa Pertambangan (KP) yang juga diinginkan para penambang sulit diberikan. Sebab, saat ini kebijakan sektor pertambangan bukan lagi kewenangan pemerintah kabupaten. Sebab sudah diambil alih oleh provinsi.

"Kalau WPR itu sudah kita sediakan, lebih mudah menyikapinya. Karena kalau mereka (penambang) masih tetap menambang di luar WPR bisa kita tindak secara hukum. Masalahnya, WPR kita belum ada. Karena RTRWK kita belum ditetapkan," kata Triyanto, Jumat (3/2/17).

Meski kewenangan kebijakan sektor pertambangan diambil alih provinsi, ploting lokasi yang diusulkan untuk dijadikan WPR dilakukan oleh pemerintah kabupaten. Ploting lokasi WPR tersebut sudah disiapkan. Bahkan, payung hukum berupa peraturan daerah (perda) tentang WPR juga sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kobar 2017, sebagai salah satu perda inisiatif DPRD Kobar.

Sebelumnya, pemerintah daerah telah memploting sejumlah titik untuk dijadikan WPR. Luas WPR di tiap kecamatan masksimal hanya 25 hektare. Ploting area WPR tersebut ditetapkan sesuai potensi pertambangan di masing-masing kecamatan. Dari enam kecamatan se-Kobar, hanya Kecamatan Pangkalan Lada saja yang nantinya tidak memiliki WPR. Lantaran wilayahnya dianggap tidak memiliki potensi tambang. (Raden Ariyo/B-2)

Berita Terbaru