Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nikah Siri Bukan Solusi

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 04 Februari 2017 - 18:02 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Nikah siri sah secara agama. Namun, nikah siri dinilai tidak memberi perlindungan terhadap hak perempuan, dan anak yang dihasilkan dalam pernikahan tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kobar, Zainah mengatakan, di mata hukum dan negara, pernikahan siri dianggap belum sah. Ia mengatakan, negara tak dapat melindungi hak-hak pasangan yang menikah secara siri.

Ia menjelaskan, bukan hanya hak suami-isteri saja yang tidak terlidungi dalam nikah siri. Anak yang dihasilkan pun akan kesulitan mendapatkan haknya secara penuh. Sebab, karena tak ada pengakuan negara, nama orangtua yang tercantum dalam akta kelahiran anak hasil pernikahan siri, adalah nama ibu saja.

"Dalam pernikahan siri, isteri tidak dapat menuntut cerai. Suami juga tidak bisa menuntut haknya terhadap anak yang dihasilkan dalam pernikahan tersebut. Karena dalam akta kelahiran anak, hanya akan tertulis nama ibu saja. Itu juga berpengaruh kepada psikologi anak. Si anak jadi tidak mendapat kepastian yang jelas, tentang siapa ayahnya," kata Zainah, Jumat (3/2/2017).

Zainah berharap warga Kobar memastikan pernikahan yang dijalaninya sah secara hukum maupun agama, dan diakui negara.

"Program nikah massal yang kita gelar kemarin itu sebenarnya hanya sebuah rangsangan saja. Masyarakat jangan bergantung kepada pemerintah. Jangan mentang-mentang ada program nikah massal gratis, maka mereka boleh menikah secara siri dan mengesampingkan perlindungan hak-haknya dalam rumah tangga, maupun anak," demikian Zainah. (RADEN ARIYO/B-10)

Berita Terbaru