Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jumlah DPT di Lapas Klas IIb Pangkalan Bun Hanya 94 WBP

  • 06 Februari 2017 - 21:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - KPU Kabupaten Kobar sudah memasukkan daftar warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIb Pangkalan Bun sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Komisioner KPU Kobar, Puji Suharyanti, Senin (6/2/2017), mengatakan, dari total 560 penghuni Lapas Pangkalan bun, jumlah warga binaan yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk Pilkada Kobar 2017 sebanyak 94 orang. Sisanya tidak memenuhi syarat (TMS).

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan memfasilitasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pangkalan Bun satu tempat pemungutan suara (TPS) pada 15 Februari 2017 mendatang.

"Akan ada TPS di Lapas Pangkalan Bun. Bukan TPS khusus, di sana masuk TPS 40 Kelurahan Sidorejo," terang Komisioner KPU Kabupaten Kobar, Puji Suharyanti, Senin (6/2/2017).

Sedangkan, lanjut Puji, untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di rutan dan lapas akan berasal dari petugas yang ada di instansi tersebut.

"Bagi petugas lapas yang bertugas pada hari H pemungutan suara dan memiliki hak untuk memilih, bisa menggunakan formulir A5 sehingga bisa memilih di TPS tersebut," katanya.

Sementara, bagi warga Kabupaten Kobar yang belum tercatat ke dalam DPT namun memiliki KTP elektronik atau memiliki surat keterangan pernah melakukan perekaman dari Disdukcapil setempat, masih bisa memberikan hak pilihnya dalam Pilkada Kobar tahun 2017.

"Tetap bisa memilih di TPS sesuai alamat KTP. Jika kehabisan surat suara bisa ke TPS sebelahnya," tandasnya.(FAHRUDDIN FITRIYA/B-11)

Berita Terbaru