Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Waduh! Jual Zenith Juga, Warga Gatot Subroto Ini Turut Digelandang Polisi

  • Oleh Parnen
  • 07 Februari 2017 - 15:18 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang ' Apes nian nasib Arifin, pemuda yang tinggal di Jalan Gatot Subroto RT 11, Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Setali tiga uang dengan Didi, warga Kampung Fatimah dan Maman dari Kampung Kumai Kuala Pembuang, akhirnya turut harus digelandang ke Mapolres Seruyan, Senin (6/2/2017) karena tersangkut kasus zenith alias pil koplo.

Arifin terpaksa harus ikut digelandang polisi, lantaran juga terbukti mengedarkan jenis pil koplo tersebut. Di mana penangkapan antara ketiganya, baik Didi, Maman maupun Arifin, pada lokasi yang berbeda.

'Dari tangan Arifin, kita berhasil mengamankan barang bukti zenith sebanyak 15 keping plus lima butir, serta ditambah uang tunai diduga hasil penjualan sebanyak Rp1 juta. Ancaman hukuman, 15 tahun penjara karena telah melanggar Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,' kata Kapolres Seruyan AKBP Syahbudin Nasution melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Seruyan, AKP Triyo Sugiono, Selasa (7/2/2017). (PARNEN/B-5)

Berita Terbaru