Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wali Kota Riban Geram Developer Curangi Pemerintah

  • Oleh Testi Priscilla
  • 08 Februari 2017 - 15:18 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia mengaku geram dengan tindakan developer yang dinilai mencurangi pemerintah. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, disebutkan setiap lahan perumahan yang dibangun harus menyediakan 30 persen ruang terbuka bagi fasum/fasus.

"Sejak lama ketentuan ini telah diberitahukan kepada developer tapi mereka cuek saja. Itu makanya saya sebut developer curang," ungkap Riban Satia, di Palangka Raya, Rabu (8/2/2017).

Menurut Riban, maraknya perumahan yang dibangun pihak developer, nyatanya tidak dibarengi dengan kualitas dan perhatian terhadap keharusan tersedianya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas khusus (fasus).

"Ada yang membangun fasum dan fasus tapi curang. Mereka malah menyediakan fasum atau fasus, di bagian belakang lahan atau bagian belakang perumahan. Saya terus terang tidak senang dengan cara yang dilakukan seperti itu. Padahal penempatan fasum/fasus harus di depan perumahan atau setidaknya di tengah-tengah perumahan. Konsumen itu jadinya semua menghadap ke fasus dan fasum ini," tandas Wali Kota Palangka Raya dua periode ini. (TESTI PRISCILLA/N).

Berita Terbaru