Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Herman Naga, Penusuk Wanita Hamil Itu Diancam Pasal Berlapis

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 08 Februari 2017 - 20:38 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Emansyah alias Herman Naga (30), tersangka penusukan terhadap Ari Lestari, seorang wanita hamil dengan menggunkan pisau sebanyak empat tusukan diancam dengan pasal berlapis.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim AKP Erwin Togar HS, di mana selain diancam dengan pasal penganiayaan, dia juga diancam dengan pasal pencurian, dan juga pencurian dengan pemberatan.

'Terkait kasus curanmor di wilayah Baamang, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan terkait pencurian dengan pemberatan diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara,' ujar Eriwin, Rabu (8/2/2017).

Herman Naga memang dikenal sering melakukan tindakan kriminal. Di mana dia tidak hanya melakukan penganiayaan, namun juga pencurian yang selama ini sering terjadi di wilayah Baamang. Hal itupun terungkap setelah dirinya ditangkap oleh Resmob Polres Kotim bersama jajaran Polsek Ketapang.

Sedangkan untuk kasus penganiayaan terhadap Ari Lestari, ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sebagaimana diungkapkan Kapolsek Ketapang Kompol Purwanto Hari Subekti.

'Ya bisa dipastikan dia akan mendekam lama di penjara. Karena kasus yang dilakukannya cukup banyak, dan yang pasti sudah meresahkan warga,' ungkap Purwanto.

Saat ini, tersangka lebih dulu di proses di Polsek Ketapang, selanjutnya di Mapolsek Baamang, terkait pencurian yang dilaporkan tiga orang korban. Dan hal itu juga sudah diakuinya.

Sementara, Herman Naga sendiri diketahui sudah malang melintang didunia kriminal Kotim. Dimana beberapa tahun lalu dia sudah pernah di jebloskan ke penjara atas kasus pencurian. Namun hal itu tidak membuatnya jera dan kembali mengulang perbuatan yang sama, serta melakukan penusukan menggunakan pisau sebanyak empat kali di badan perempuan hamil. (M HAMIM/B-5)

Berita Terbaru