Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Barito Selatan Tetap Selidiki Dokumen Tongkang meski telah Dilepas

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 09 Februari 2017 - 08:30 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Tongkang pengangkut batu bara yang ditahan, hasil inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Kalteng Sugianto Sabran pada Senin (6/2/2017) lalu, kini telah dilepas oleh Kepolisian Resor Barito Selatan. Keputusan itu diambil karena dokumen keberangkatan tongkang sudah dilengkapi.

Meski telah dilepas, bukan berarti perusahaan pemilik tongkang telah dinyatakan aman dan klir. Pasalnya, Polres Barito Selatam tetap melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran aturan berinvestasi dan pelanggaran lainnya.

"Dokumen kapal lengkap, namun penyelidikan tetap terus berlanjut atas dugaan pelanggaran lainnya. Pengecekan perusahaan yang melintas tetapi belum bayar pajak dan royalty juga akan kami lakukan, untuk mem-back up pemerintah daerah," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Barito Selatan AKP Tommy Palayukan mewakili Kapolres AKBP Yussak Angga, Rabu (8/2/2017).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Ermal Subhan, Kamis (9/2/2017), mengatakan bahwa pihaknya masih meneliti dokumen PT Hamparan Mulya yang mengangkut hasil tambang PT Padang Anugerah 2.

Pasalnya, surat keputusan (SK) pelimpahan atas tambang PT Padang Anugerah 2 kepada PT Hamparan Mulya tidak ada. Setelah dicek terkait data clean and clear (C and C), disimpulkan izin PT Padang Anugrah 2 belum C&C.

"SK pelimpahan hasil tambang PT Padang Anugrah 2 kepada PT Hamparan Mulya ini yang kita cari. Kemudian juga dokumen perizinan kedua perusahaan ini," tegasnya.

Kejanggalan lainnya juga ditemukan pada surat keterangan asal barang (SKAB) dan rekomendasi pengapalan serta penjualan dari Dinas ESDM Kalteng.

Pasalnya, rekomendasi itu dibuat dan ditandatangani pada 6 Februari 2017. Padahal, Kepala Dinas ESDM Provinsi pada tanggal itu sedang mengikut Gubernur melakukan kunjungan kerja dan juga turun langsung menghentikan tongkang batu bara tersebut. Tongkang yang ditahan oleh Gubernur Kalteng tersebut, berkapasitas 4.993,065 MT atau jika diuangkan sekitar Rp2 miliar.

"Ini yang akan kita teliti juga, kita akan bertahan di Buntok untuk mengecek semua dokumen, baik izin tambang hingga izin pengapalan dan jual," tegas Ermal. (Roziqin/B-3)

Berita Terbaru