Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pangawas TPS harus Mampu Bedakan Surat Keterangan Palsu

  • 11 Februari 2017 - 11:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengawas tempat pemungutan suara (TPS) harus lebih jeli dalam bekerja pada saat hari pencoblosan, Rabu, 15 Febuari 2017. Mereka harus mengawasi dengan maksimal penggunaan surat keterangan (suket) pengganti e-KTP.

"Panwas TPS harus bisa mengetahui apakah penggunaan suket asli atau palsu," pinta Kepala Disdukcapil Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Agus Suparji, Sabtu (11/2/2017).

Agus menjelaskan, ada beberapa cara untuk membedakan suket asli dan palsu. Suket asli dibuat menggunakan kertas khusus berwarna yang tidak dijual secara umum. Suket asli juga dilengkapi dengan barcode.

"Kertas suket yang asli didatangkan dari luar negeri, di sini tidak ada yang jual," bebernya.

Jika barcode dari suket asli di-scane, kata Agus, akan muncul Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor yang keluar pasti sama dengan yang tertera di dalam suket. Jika nomornya berbeda, sudah pasti palsu.

"Mendapatkan aplikasi scane sangat mudah, bisa di-download melalui smartphone berbasis android maupun IOS," pungkasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-3)

Berita Terbaru