Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PNS Kantor Kelurahan di Palangka Raya Ini Dibekuk Polisi karena Miliki Sabu

  • Oleh Budi Yulianto
  • 13 Februari 2017 - 16:34 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di kantor kelurahan berinisial FE (31 tahun) dibekuk aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah lantaran mengantongi sabu. Barang bukti yang diamankan satu paket dengan berat 0,24 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Ignatius Agung Prasetyoko melalui Kasubdit III AKBP Sahat Tua, Senin (13/2/2017) mengatakan FE ditangkap di samping rumahnya di Jalan Murjani, Kamis (2/2/2017) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari hasil keterangan, sabu itu diperoleh setelah FE memesan kepada seseorang bernama Acun dengan cara menghubungi melalui telepone seluler. Transaksinya dilakukan di Jalan RT A Milono. Sabu itu dibeli seharga Rp400 ribu.

Anggota kemudian melakukan pengembangan. Pukul 22.00 WIB kemudian, Acun dibekuk di pinggir Jalan Betuk Angis, Kelurahan Panarung. Barang bukti yang diamankan dari pria bernama asli Mawardi ada dua paket sabu.

Setelah diintrogasi, dia mengaku kalau dirinya menyimpan sabu di dekat rumahnya di Jalan Murjani. Kemudian ditemukan enam paket sabu. Sehingga total barang bukti delapan paket sabu. Mengenai dari mana Acun memperoleh sabu tersebut, anggota masih melakukan penyelidikan. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru