Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Permintaan Politisi Demokrat kepada Wakil Gubernur Kalteng

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 13 Februari 2017 - 23:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Punding LH Bangkan meminta agar sepatutnya wakil gubernur (Wagub) sebagai unsur kepala daerah harus standby di tempat ketika gubernur sedang ke luar daerah.

Sehigga begitu ada acara penting, sang wagub tetap siap menggantikan posisi gubernur. Saran ini menyikapi batal dan ditundanya jadwal sidang paripurna ke-2, Senin (13/2/2017) akibat tidak hadirnya unsur kepala daerah. Pembatalan Sidang Paripurna itu pun menjadi bahan pertanyaan kenapa Wakil Gubernur (Wagub) tidak hadir. Menurut Punding, ditugaskan atau tidak, seorang Wagub harus siap sedia. Hal kedua menurut politisi Demokrat ini, Wagub harus bisa menempatkan posisi dirinya sebagai orang nomor dua.

'Tugas gubernur sangat banyak, dan terkadang berbagai kegiatan mendesak dilakukan gubernur bahkan waktunya bersamaan pula. Nah disini peran Wagub untuk bisa hadir menggantikan, diminta ataupun tidak. Wagub harus bisa menempatkan diri sebagai orang nomor dua,' tandas Punding kepada Borneonews, Senin (13/2/2017).

Ia mengungkap, sebenarnya banyak saja daerah-daerah, juga kabupaten/kota di Kalteng yang melaksanakan paripurna tanpa dihadiri kepala daerah atau wakilnya. Namun bagi Punding, di DPRD Kalteng sangat jarang ditemui bahkan hampir tidak pernah. Oleh karena itu ia berharap tradisi baik ini berlanjut agar harmonisasi antara legislatif dan eksekutif berlangsung baik.

'Jadi saya harap bisa menempatkan diri, tidak selalu di luar daerah. Kemudian berkomunikasi dengan baik dan aktif melapor kepada gubernur, bukan sebaliknya. Terpenting, siap menggantikan gubernur ketika tidak ditempat atau sedang dalam melaksanakan tugas lainnya,' pesan dia.

Punding yang juga Sektretaris Komisi B ini, tidak ingin terlampau jauh menduga-duga sedang tidak tidak baiknya hubungan antara Gubernur dan Wagub. Penundaan paripurna hanya indikasi terjadinya miss-komunikasi yang pasti bisa diperbaiki ke depan. (M ROZIQIN/B-8)

Berita Terbaru