Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Rumah Ahok Dituntut 7 Tahun Penjara, Diduga By Request

  • Oleh Roni Sahala
  • 14 Februari 2017 - 20:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Empat terdakwa kasus pencurian di rumah Alfred Anthonius alias Ahok dituntut hukuman 7 tahun penjara. Beredar dugaan tuntutan tinggi itu atas permintaan korban. Sunoko alias Noko, Yudi Syah alias Yudi, Solechan alias Lekan Sukirman dan Andi Mulyadi alias Mul, dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

"Menuntut hukuman 7 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Lili Wati membacakan tuntutan, Selasa (14/2/2017).

Uniknya, sidang kasus yang diipimpin hakim ketua Yunus Sesa didampingi Etri dan Enan ini digelar pukul 15.00 WIB lewat. Dimana saat itu suasana Pengadilan Negeri Palangka Raya sudah sepi.

Seorang sumber yang mengaku utusan saksi korban sempat berucap, kehadirannya untuk memantau sidang. Pasalnya, jaksa yang menyidangkan diminta untuk menjatuhkan tuntutan tinggi kepada kawanan terdakwa.

Kawanan ini merupakan pelaku pencurian di Jalan Antang Kalang IV yang sempat menggegerkan warga Palangka Raya pada 23 Agustus 2016. Dimana mereka melakukan aksinya pada pagi sekitar pukul 09.00 WIB. (RONI SAHALA/B-6)

Berita Terbaru