Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Baamang Ringkus Dua Pengedar Zenith

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 15 Februari 2017 - 16:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua pengedar zenith di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus jajaran polisi, Selasa (14/2/2017) sekitar pukul 18.00 WIB. Kedua tersangka disebutkan bernama Irwansyah alias Iwan (40) warga Jalan Cristopel Mihing, dan juga Mursalin alias Alin (37) warga Jalan Martapura, Kecamatan Baamang. 

"Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan mendalam untuk mengetahui asal usul zenithnya," ujar Kapolsek Baamang Iptu I Made Rudia, Rabu (15/2/2017).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 350 butir zenith serta uang Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan obat terlarang.

Tertangkapnya kedua pengedar itu bermula saat polisi mendapati dua orang pria yang menggunakan obat zenith. Mereka langsung melakukan pengembangan, dengan mendatangi penjual zenitnya.

Sesampainya di tempat pembelian Jalan Sukabumi Barat, mereka mendapati dua tersangka itu yang kemudian dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 350 butir obat zenith yang disimpan di dibawah kursi. Selain itu ada juga uang Rp500 ribu hasil dari penjualan obat daftar G tersebut.

"Mereka kami bawa ke mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkas Rudia. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru