Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dari Rumah Anto Tersangka Curanmor Ditemukan Senpi

  • Oleh Uriutu
  • 22 Februari 2017 - 20:08 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Saat dilakukan penggerebekan di rumah Anto (20 tahun) tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di tempat persembunyiaannya di gubuk Desa Baruyan, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) ditemukan beberapa pucuk senjata rakitan jenis Dumduman.

"Setelah kita melakukan penangkapan terhadap Anto, kita menemukan senjata api rakitan jenis dumduman digubuk tempat persembuyiannya," kata Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga kepada Borneonews, Rabu (22/2/2017).

Saat ini, lanjut dia, senpi rakitan tersebut telah diamankan di Mapolsek Raren Batuah. Berdasarkan keterangan tersangka Anto, lanjut dia, senjata rakitan itu pernah aktif itu sudah lama. Saat ini senpi itu sudah tidak aktif atau rusak.

Meski demikian, karena memiliki senjata api rakitan tersangka dikenakan pasal berlapis. Untuk pencurian dikenakan pasal 363 ayat ke 1, ke 2, ke 3 dan ke 5 dengan ancaman 7 tahun. Serta dengan undang-undang darurat nomor 12/1951 tentang kepemilikan senpi rakitan diancam dengan hukuman 10 tahun penjara. "Untuk tersangka Anto kita kenakan pasal berlapis," ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-8).

Berita Terbaru