Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotawaringin Timur Diminta Perhatikan Kelayakan PJU

  • Oleh ANTARA
  • 23 Februari 2017 - 06:59 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Shaleh meminta pemerintah daerah lebih memperhatikan kelayakan Penerangan Jalan Umum (PJU) khususnya di Sampit sebagai ibukota kabupaten.

"Penerangan jalan umum (PJU) merupakan hak masyarakat dan mesti dipenuhi oleh pemerintah daerah karena telah memungut biaya penerangan jalan kepada masyarakat. Idealnya, masyarakat yang sudah memenuhi kewajiban hendaknya mendapatkan haknya. Jangan sampai hak masyarakat terabaikan," katanya, Kamis (23/2/2017).

Shaleh mengatakan, belakangan masyarakat mengeluhkan banyaknya PJU yang tidak berfungsi dengan baik bahkan padam total karena rusak. Kerusakan PJU tidak hanya di jalan raya saja, namun juga terjadi di beberapa di fasilitas umum lainnya seperti tempat wisata.

Menurutnya, bila disinergikan dengan pengembangan wisata Kotawaringin Timur, tentu penerangan di kawasan wisata harus masuk dalam program prioritas. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam hal ini sebaiknya tidak hanya terpaku pada program prioritas saja.

Instansi yang berwewenang dalam hal ini harus bisa profesional dan totalitas, jangan hanya terfokus dalam program prioritas saja, tapi PJU harus diperhatikan juga.

"Memang program pembangunan yang masuk dalam skala prioritas itu harus, dan DPRD mendukung kinerja pemerintah daerah dalam merealisasikan target. Namun, kebutuhan warga kota tidak hanya sebatas pembangunan, penerangan jalan juga penting guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan, tindak kriminal atau menjadi tempat ajang mesum bagi anak- anak muda," katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional ini menyebutkan, PJU di Kotawaringin Timur ini sudah sangat berumur dan lapuk antara 15 sampai 20 tahun, sejak Bupati Didik Salmijardi, Bupati Wahyudi hingga sekarang.

Selama ini hanya pemeliharaan ganti bola lampu dan ganti tiang kabel, jadi apa bila ditabrak truk atau terkena pohon tumbang, sudah keropos dan pastinya rusak. Harusnya PJU sekarang wajib bagi pemerintah untuk merehab total terutama jaringan kabelnya.

"Perlu di rencanakan penganggarannya karena anggaran yang ada tahun 2017 ini terbatas hanya untuk membayar rekening PJU, tagihan PLN setahun dan biaya pemeliharaan PJU dalam kota sebesar Rp 185 juta. Sedangkan untuk PJU luar kota tidak tersedia anggarannya," katanya.

Untuk mewujudkan agar fasilitas PJU sebagian besar bisa terpenuhi, pada tahun 2018 mendatang, Komisi IV akan berupaya lebih keras memperjuangkan agar PJU bisa mendapatkan anggaran yang lebih layak. (ANTARA/B-5)

Berita Terbaru