Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotim Belum Dapat Surat Resmi dari Kejaksaan terkait Penahanan Otjim Supriatna

  • Oleh ANTARA
  • 23 Februari 2017 - 07:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Jhon Krisli mengaku pihaknya belum mendapatkan surat pemberitahuan secara resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit terkait penahanan seorang anggotanya, Otjim Supriatna karena menjadi tersangka atas perkara dugaan korupsi dana reboisasi eks lahan Hak Pengusahaan Hutan PT Mentaya Kalang.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan ditahan kejaksaan pada Senin (20/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Namun kami di DPRD belum menerima surat resmi penahanan dari kejaksaan," kata Jhon, Rabu (22/2/2017) malam tadi.

Lebih lanjut Jhon mengatakan, surat pemberitahuan yang diterima DPRD hanya pemanggilan yang bersangkutan terkait pemeriksaan dan penetapan status sebagai tersangka dugaan korupsi.

Meski demikian Jhos Krisli menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan. Jika pada akhirnya yang bersangkutan memang benar ditahan, DPRD Kotawaringin Timur akan menyerahkan kepada partai pengusung untuk memutuskan selanjutnya.

"Untuk saat ini semua hak Otjim Supriatna sebagai anggota DPRD masih tetap diberikan karena belum ada putusan hukum yang tetap atau inkrah," katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Kotim  Joni Abdi membenarkan penahanan kader Golkar tersebut.

"Untuk saat ini kami belum bisa mengambil keputusan karena belum mendapat surat secara resmi dari kejaksaan atas penahanan kader kami tersebut. Kami juga belum ada rencana memberhentikan kader yang terkena masalah hukum apalagi korupsi, sebelum ada keputusan hukum tetap menyatakan status yang bersangkutan," terangnya.

Abdi juga mengaku segera berkonsultasi DPP Partai Golkar, sebelum mengambil tindakan yang diperlukan.

"Ini kasus dugaan korupsi sehingga kami harus berkonsultasi dengan DPP Partai Golkar juga sekaligus menanyakan apakah yang bersangkutan akan mendapat bantuan hukum dari partai atau justru sebaliknya. Kami akan tanyakan dulu berkaitan dengan hak-hak secara kader partai yang bisa diperoleh yang bersangkutan," jelasnya.

Ditegaskannya, hingga saaat ini yang bersangkutan tidak menyatakan pengunduran diri baik secara tertulis maupun lisan, secara kader partai yang bersangkutan memang belum menyatakan penguduran diri.

"Kasus yang menimpa Otjim Supriyatna tidak ada kaitannya dengan partai karena kasus tersebut terjadi saat yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kotawaringin Timur," ucapnya.

Sementara itu, Otjim ditahan atas dugaan korupsi dana reboisasi eks lahan HPH PT Mentaya Kalang seluas 840 hektare di Desa Kenyala, Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur, 2004-2005.

Proses penahanan dengan pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit. (ANTARA/B-5)

Berita Terbaru