Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Pengedar Sabu Satu Jaringan Diringkus

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 26 Februari 2017 - 14:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua pengedar sabu yang merupakan satu jaringan diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satrekoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Mereka, Jati Ariyanto alias Jati (38) warga Gg Damai, Jl H Imran dan Hairani (21) warga Jl Dewi Sartika, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim ditangkap pada Sabtu (25/2/2017).

'Pertama ditangkap adalah Jati, dan dilakukan pengembangan hingga kami menangkap Hairani,' ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Wahyu Edi Prianto, Minggu (26/2/2017).

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa satu paket sabu seberat 0,32 gram, sebuah telepon genggam, sebuah sepeda motor, bong sabu, pipet kaca, kompor terbuat dari korek api, dan juga satu bungkus plastik klip.

Tertangkapnya kedua tersengka tersebut bermula ketika polisi mendapatkn informasi bahwa Jati sering terlihat menjual sabu. Sehingga aparat langsung melakukan penyelidikan dengan mengiringi tersangka.

Sesampainya di Jl Dewi Sartika, polisi langsung hendak mengamankan Jati. Namun saat hendak ditangkap, dirinya berusaha membuang sebuah paket sabu ke semak-semak. Beruntung hal itu terlihat oleh aparat, sehingga langsung saja dirinya ditangkap.

Setelah berhasil menangkap Jati, mereka langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi barak yang didiami oleh Hairani. Sesampainya ditempat itu, polisi melakukan penggeledahan, dan menemukan bong sabu, pipet kaca, kompor terbuat dari korek api gas, dan juga palstik klip yang digunakan untuk menaruh sabu.

'Setelah mendapatkan barang bukti, keduanya langsung kami bawa ke mapolres, guna penyelidikan lebih lanjut,' kata Wahyu. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru