Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dana Desa Bisa untuk Kelola Sampah

  • 27 Februari 2017 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pejabat Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Nurul Edy menganjurkan sejumlah desa untuk menganggarkan dana pengelolaan sampah dari dana desa masing-masing.

"Pada prinsipnya dana desa kan diperuntukkan bagi pembangunan desa, termasuk pengelolaan sampah boleh dianggarkan dari dana desa," ujar Nurul Edy kepada Borneonews, Senin (27/2/2017).

Namun, Pj Bupati mengingatkan kepada desa tetap transparan mengelola dana bantuan dari pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat itu. "Harus trasnsparan dan jelas laporan pertanggungjawabannya," ucap dia.

Nurul Edy mengungkapkan, permasalahan sampah bukan hanya menjadi tanggungjawab pemkab dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup semata. Namun juga tanggungjawab masyarakat di wilayah masing-masing.

Pengelolaan sampah di masing-masing desa dapat dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini untuk memudahkan pengorganisasian pengelolaan sampah.

"Ke depan kan bisa dikembangkan menjadi unit usaha BUMDes. Sama halnya ketika BUMDes mengelola unit usaha yang lain," bebernya.

Tahap awal, imbuh Nurul Edy, anggaran pengelolaan sampah bisa digunakan untuk pengadaan tempat pembuangan sampah sementara (TPS). Selanjutnya diharapkan bisa dikelola secara efektif.

"Kita akan dorong desa-desa di Kobar mampu mengelola sampah menjadi barang yang memiliki nilai jual. Nanti DPMD dan DLH bisa koordinasi dalam memberikan pengarahan," pungkasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)

Berita Terbaru