Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Walau sudah Dipecat dari PNS, Tetap Bisa Dipanggil kalau Tilep Anggaran

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 02 Maret 2017 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Peringatan bagi pengemplang anggaran negara yang sudah tidak berdinas di instansi tertentu dan merasa bebas dari dugaan perkara. Sebab, walaupun sudah dipecat dari status sebagai pegawai negeri sipil (PNS), tetap saja nantinya bisa dipanggil dan diminta mengembalikan uang negara yang dikemplang.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangka Raya Sutyawan saat memberi materi pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2016, Kamis (2/3/2017). Sosialisasi itu dihadiri kuasa pengguna anggaran (KPA) dari semua satuan kerja (satker) di Kalteng.

'Walau sudah dipecat, tetapi kalau ada pelanggaran atau penyimpangan, tetap dipanggil dan diproses. Ini sesuai ketentuan dalam PP Nomor 38 ini,' tegas Sutyawan.

Dalam PP No 38 Tahun 2016 disebutkan bahwa setiap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajiban, baik langsung atau tidak langsung, yang merugikan keuangan negara/daerah diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.

Sementara itu, dalam sesi diskusi di tengah penyampaian materi, banyak kuasa pengguna anggaran yang hadir, mempertanyakan mengenai kebijakan pemberian honor kepada staf atau pejabat, yang dikemudian hari ternyata menyalahi aturan, apakah tetap wajib mengembalikan 'Saya kasihan menarik kembali karena honorarium itu pasti sudah habis untuk belanja,' kata salah seorang penanya.

Menanggapi pertanyaan itu, Sutyawan menjawab bahwa uang tetap harus dikembalikan. (ROZIQIN/B-3)

Berita Terbaru