Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus DAK-DR 2001 Suryo Handoko Tidak Ajukan Kasasi

  • Oleh Naco
  • 03 Maret 2017 - 14:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa dugaan DAK-DR tahun 2001 di Dinas Kehutanan Kotim, yakni Suryo Handoko selaku pelaksana lapangan PT Unisari Adiprima rekanan dalam proyek senilai Rp3,257 miliar tersebut, batal menempuh kasasi terkait hasil bandingnya. 

Terdakwa menerima putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah yang menjatuhinya hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta atau diganti tiga bulan kurungan. 

'Terdakwa ia menerima putusan banding tersebut,' kata Kasi Pidsus Kejari Kotim Hendriansyah, Jumat (3/3/2017).

Awalnya Suryo Handoko masih menyatakan pikir-pikir terhadap upaya kasasi sejak salinan putusan banding diterima jaksa pada 3 Januari 2017 lalu. Namun, belakangan dia diketahui menerima putusan itu.

Putusan tersebut lebih tinggi dari putusan di tingkat Pengadilan Tipikor sebelumnya yang memvonis terdakwa dengan kurungan 18 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan.

Adapun perkembangan kasusnya, baru-baru ini giliran anggota DPRD Kotim Otjim Supriatna yang dijebloskan ke penjara sebagai tersangka atas kasus serupa. (NACO/B-11)

Berita Terbaru