Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Laki-Laki dan Perempuan Ini Diringkus Polisi karena Ketahuan Edarkan Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 07 Maret 2017 - 14:27 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang laki-laki, Rizki Marno Pratama alias Marno (30) bersama perempuan, Mariamah alias Yayah (28) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena mengedarkan sabu.

Kedua tersangka merupakan satu jaringan, yang ditangkap pada Senin (6/3/2017), di barak yang berada di Jl Cut Mutia, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

"Dari tangan tersangka kami sita barang bukti 0,43 gram sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi Prianto, Selasa (7/3/2017).

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita satu plastik klip, satu buah pipet, bong sabu, tisu, sedotan, telepon genggam, dan juga uang Rp80 ribu.

Tertangkapnya kedua tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa Marno mengedarkan narkoba. Sehingga aparat melakukan penyelidikan di rumahnya.

Sesampainya di rumah tersebut, polisi melihat tersangka, sehingga langsung saja di geledah seluru badannya hingga kamar kos tersebut. Di tempat itu polisi menemukan 1 paket sabu dan uang Rp80 ribu yang merupakan upah pembelian sabu di dalam kantong celana.

Mendapati hal itu, polisi langsung menanyakan kepada tersangka asal barang tersebut, dan diapun mengatakan bahwa dia membeli barang dari Yayah. Sehingga polisi juga langsung membekuknya di sekitar dserah tersebut.

"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di ruang Satreskoba, guna mengetahui bandar did aerah ini," kata Wahyu.

Dengan adanya penangkapan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru