Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Rekomendasi Komisi B DPRD Kalteng Terkait Kasus Perusahaan HTI di Kapuas

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 07 Maret 2017 - 19:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rapat Dengar Pendapat (RDP) menghadirkan multi pihak dalam rangka menindaklanjuti persoalan penyerobotan lahan dan kebun yang ditudingkan warga kepada sebuah perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang beroperasi di Kabupaten Kapuas.

Menurut anggota Komisi B Punding LH Bangan yang memimpin jalannya RDP, Rapat yang digelar di ruang rapat Komisi B DPRD Kalteng Selasa (7/3/2017) menghasilkan sejumlah kesimpulan DPRD Kalteng. RDP tersebut.

Pertama, sengketa akan diselesaikan melalui tim penyelesaian yang dibentuk di Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kapuas. 'Supaya tidak gantung, selesai, tuntas dan tidak berulang,' kata Punding.

Kedua, DPRD Kalteng akan turun lapangan dan akan dilakukan pada Kamis (9-11 Maret 2017) guna melihat secara faktual kondisi di lapangan yang disengketakan warga dengan perusahaan.

Ketiga, Perusahaan membuat laporan berkala setiap triwulan kepada instansi terkait dan juga kepada Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng supaya tidak terjadi mis-komunikasi.

Keempat, Pemerintah kabupaten Kapuas akan membuat tim dan menyelesaikannya dalam kurun waktu maksimal 1 bulan sejak rapat ini. Dan Kelima, DPRD Kalteng mengimbau masyarakat setempat untuk menahan diri untuk tidak melakukan hal yang melanggar hukum.

'Ini harus menjadi perhatian, karena perusahaan baru membuka hutan seluas 1.421 hektare saja sudah ada konflik atau kasus, bagaimana nanti kalau membuka seluruh konsesi seluas 101 hektare,' tutup Punding. (M ROZIQIN/B-8)

Berita Terbaru