Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Arisan Fiktif Janjikan Untung 50% kepada Korbannya

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 08 Maret 2017 - 21:53 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus penipuan dengan modus arisan, Fika Wulandari (27), menjanjikan untung 50% kepada korbannya. Dengan iming-iming arisan fiktif itulah, tersangka berhasil meraup uang hasil kejahatan hingga lebih dari setengah miliar rupiah.

'Untung 50% ditawarkan tersangka untuk menarik minat korbannya," kata Kapolsek Ketapang Kompol Purwanto Hari Subekti, Rabu (8/3/2017).

Sejumlah korban pun tergiur dengan tawaran itu. Bahkan ada yang berani mengikuti arisan dengan nominal hingga Rp200 juta. 

Namun harapan tersebut ternyata hanya ucapan palsu dari tersangka. Sebab, sejak setahun anggota arisan tak kunjung menerima keuntungan sesuai janji tersangka. 

Dalam pemeriksaannya, tersangka mengaku tidak ada unsur paksaan terhadap korbannya. 'Saya cuma janji siapa yang ikut arisan akan mendapatkan keuntungan 50% kalau namanya keluar,' kata Fika seraya menyatakan siap menanggung konsekuensi perbuatannya tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru