Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tax Amnesty Berakhir Maret 2017

  • 11 Maret 2017 - 15:57 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Periode III program pengampunan pajak atau Tax Amnesty (TA) akan berakhir 31 Maret 2017 mendatang. Sebelum waktunya habis, masyarakat diminta memanfaatkan periode terakhir untuk mendeklarasikan hartanya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun, Atiek Purnawestri, Sabtu (11/3/2017) mengatakan setelah program Tax Amnesty periode III berakhir, tidak ada lagi masa perpanjangan.

Ia menjelaskan, program Tax Amnesty periode III ini, wajib pajak hanya membayar tarif tebusan sebesar 5 persen dari yang seharusnya dibayar. Tarif itu naik dari periode II yanga hanya 3 persen dan 2 persen pada periode I.

'Tax Amnesty dibagi menjadi tiga periode dengan tarif berbeda,' kata Atiek Purnawestri.

Program Tax Amnesty berlangsung dalam 3 periode, mulai periode pertama Juli - September 2016 dengan tarif 2 persen, berlanjut ke periode kedua Oktober-Desember 2016 dengan pemberlakuan tarif 3 persen. Sedangkan, Januari-Maret 2017 akan berlaku kenaikan tarif tebusan pengampunan yang mencapai 5 persen.

'Setelah program Tax Amnesty berakhir, wajib pajak akan dikenakan tarif normal,' tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-11)

Berita Terbaru