Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mulai 1 Juli Santunan Jasa Raharja Naik 100%

  • Oleh Ramadani
  • 11 Maret 2017 - 18:28 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Jasa Raharja per 1 Juli 2017 akan memberlakukan santunan baru untuk asuransi korban yang mengalami kecelakaan, baik angkutan penumpang darat, sungai, danau maupun udara.

Santunan baru maksimal untuk para korban kecelakaan ini, akan berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Barito Utara.

Pelaksana Administrasi Samsat Barito Utara, Bidang Jasa Raharja, Maharis mengatakan, ketentuan santunan baru Jasa Raharja ini efektif per 1 Juli 2017. Saat ini, pihaknya masih menggunakan ketentuan lama.

Berdasarkan informasi yang diterima, kata dia, santunan untuk para korban kecelakaan angkutan penumpang umum di darat, sungai, dan danau, naik 100% dari ketentuan lama. Sedangkan untuk angkutan udara masih sama.

"Untuk korban meninggal dunia yang dalam hal ini diberikan kepada ahli waris dan cacat tetap (Berdasarkan persentase tertentu maksimal), serta biaya perawatan luka-luka, ketentuan baru naik 100 persen dari ketentuan lama," terangnya. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru