Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Nyatakan Pelaku Peremas Dada Siswi SMP di Palangka Waras

  • Oleh bella rhomadani
  • 14 Maret 2017 - 10:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaku pelecehan seksual, AF (16), terhadap siswi salah satu SMP di Kota Palangka Raya telah menjalani tes kejiwaan, belum lama ini. Hasil dari tes tersebut, AF dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa, alias normal. Artinya, pelaku sangat waras dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya meremas payudara ABG 12 tahun itu.

"Dia (pelaku) sangat waras. Dia melakukan itu (remas dada) dengan sadar. Pelaku juga residivis atas kasus yang sama. Jadi memang sudah menjadi kebiasaannya begitu," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono kepada wartawan, di Polres Palangka Raya, Senin (13/3/2017).

Ismanto menjelaskan, karena AF dinyatakan waras pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti. "Komunikasi dengan Kejaksaan sudah dilakukan. Dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan. Tersangka kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara."

Sekedar mengingatkan, pemuda berinisial AF, warga Jalan Jati Palangka Raya, digelandang ke Polres Palangka Raya, Kamis (2/2/2017). Pasalnya AF nekat berbuat cabul kepada salah seorang siswi SMP di Kota Palangka Raya.

Korban sebut saja Mawar (12) sedang berjalan kaki pulang sekolah hendak menuju rumah di Jalan Diponegoro. Namun, sesampainya di Jalan Diponegoro tepat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, AF muncul. Tanpa pikir panjang AF langsung meremas payudara Mawar hingga berulang kali.

Dengan wajah memerah dan meneteskan air mata Mawar lari menuju rumahnya yang tidak jauh dari TKP. Di rumah Mawar mengadukan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Saat dicari AF ternyata masih ada, tak jauh dari lokasi kejadian. Dibantu aparat kejaksaan,AF ditangkap, lalu diserahkan ke polisi.

Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palangka Raya membawa AF ke Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei. Menurut Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono, Jumat (3/2/2017), penyidik ingin memastikan kondisi kejiwaan tersangka. Mengingat remaja berusia 16 tahun itu sering berbuat cabul dengan remas dada perempuan yang ditemuinya di jalan. Mayoritas korbannya anak-anak, meski jika birahinya memuncak nenek-nenek pun dikerjai. (Bela/PPOST/N).

Berita Terbaru