Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolda Ingatkan Bahaya Karlahut dan Narkoba di Depan Ribuan PNS Pemprov Kalteng

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 17 Maret 2017 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Kapolda Kalteng Brigadir Jenderal Anang Revandoko mengingatkan waspada kebakaran hutan dan lahan (Karlahut) kepada ribuan pegawai negeri sipil (PNS) lingkup pemerintah provinsi, Jumat (17/3/2017). Selain itu Brigadir Anang juga mengingatkan bahaya narkoba yang terus mengkhawatirkan peredarannya di Bumi Tambun Bungai ini.

Penekanan jenderal bintang satu ini disampaikan saat apel 'Hasupa Hasundau' di halaman kantor Gubernur Kalteng yang dihadiri Wakil Gubernur Habib Said Ismail dan Pj Sekda Sahrin Daulay dan sejumlah pejabat lintas instansi, kejaksaan, perbankan, dan sebagainya.

'Peredaran Narkoba penting diwaspadai karena sudah pada tingkat mengkhawatirkan meskipun kita terus berupaya menekan hal tersebut. Sasaran bidiknya berbagai kalangan mulai dari PNS, aparat keamanan, juga masyarakat biasa bahkan ibu rumah tangga,' katanya.

Sedangkan mengenai Karlahut, lanjut Anang, sanksinya sudah tegas diatur bahkan masuk kepada ranah pidana dengan hukuman denda miliaran rupiah. Dia juga sudah mengeluarkan maklumat guna menandaskan peringatan bagi siapapun pelaku pembakaran berikut ancamannya.

Menurut kapolda, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan kejahatan, karena dapat menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup baik flora maupun fauna, terganggunya kesehatan dan kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian, serta merusak citra bangsa indonesia di lingkungan masyarakat internasional sebagai pembakar hutan.

'Menurut KUHP Pasal 187, apabila sengaja menimbulkan kebakaran sanksi kurungan 12 tahun dan ada pasal 188 apabila kelalaian menyebabkan kebakaran maka kurungan 5 tahun. Sedangkan menurut UU 41 Tahun 1999, apabila sengaja membakar hutan maka diganjar kurungan 15 ytahun dan denda Rp5 miliar,' terangnya. (ROZIQIN/B-6)

Berita Terbaru