Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wabup, Ketua DPRD, hingga Bupati Marukan Terlibat Rapat Dualisme Kepengurusan Koperasi Cipta Bersama

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 20 Maret 2017 - 15:47 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Wakil Bupati  Lamandau Sugiyarto, Ketua DPRD Tommy Hermal Ibrahim, hingga Bupati Marukan terlibat memimpin rapat penyelesaian konflik dualisme kepengurusan koperasi Cipta Bersama, di Aula Setda Lamandau, Senin (20/3/2017).

Acara yang digelar hari ini merupakan rapat pengganti setelah dua pekan lalu agenda yang sama batal digelar berhubung Marukan saat itu berhalangan hadir karena dinas luar. 

Dari pantauan Borneonews, rapat yang salah satunya membahas tentang legitimasi kepengurusan Koperasi Cipta Bersama dihadiri puluhan perwakilan kedua pihak yang berseteru.

Dalam pandangannya masing-masing, kedua belah pihak tetap merasa yang sah memegang mandat kepengurusan koperasi yang bermitra dengan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Lamandau tersebut. 

Baik pihak Daren Norviansyah dkk maupun Syahrani Ambran, mengaku telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada Februari 2017 yang sekaligus memilih kepengurusan baru.

Meskipun, dari jumlah anggota koperasi lebih dari 400 orang tersebut, RAT yang kuorum sesuai AD/ART Koperasi serta dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan Koperadusi dan UMKM Lamandau selaku pembina koperasi, hanyalah RAT yang digelar oleh kelompok Daren Norviansyah dkk. 

Namun, kubu Syahrani tidak terima dengan hal tersebut dan bahkan mengaku bahwa pihaknyapun telah melaksanakan RAT sendiri dengan adanya bukti akta notaris yang telah dibuat, meskipun dikatahui RAT kubunya itu hanya dihadiri oleh puluh orang anggota saja.

Dalam rapat tersebut, hadir pula ketua Dewan Penasehat Koperasi Cipta Bersama yakni H. Abidin Noor. Dirinyapun menyerahkan sepenuhnya terhadap keputusan pemerintah daerah, mengingat upaya yang pihaknya lakukan dalam menengahi persoalan dualisme kepengurusan di koperasi yang berdiri tahun 2014 lalu tersebut, selalu menemui jalan buntu. 

Dirinyapun berharap ada kebijakan tepat dari pemeribtah daeraj yang dapat diterima masing-masing pihak. Selaku penasehat koperasi, Abidin Noor juga mngaku telah berupaya untuk meminimalisir konflik di internal koperasi yakni dengan meminta pihak perusuhan sebagai mitra koperasi, menahan dulu pencairan insentif sebelum persoalan dualisme kepengurusan ini clean and clear, dengan terlebih dulu meminta rekomendasi pemerintah daerah. 

Hal tersebut dilakukan demi menghindari terjadinya gesekan diprediksi akan memanaskan suasana di internal koperasi. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru