Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugatan Pilkades Cukup Diselesaikan Sampai Tingkat Kabupaten

  • Oleh Supri Adi
  • 21 Maret 2017 - 15:44 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Murung Raya berpotensi menimbulkan sengketa atau gugatan, tapi gugatan tersebut prosesnya hanya bisa sampai ditingkat kabupaten saja.

Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Murung Raya, Hendri Silvanus mengatakan proses awal gugatan pilkades harus ditujukan ke panitia pemilihan di desa.

"Kalau ada gugatan itu ditujukan dulu ke panitia pemilihan desa," ungkap Hendri, Selasa (21/3/2017). Untuk isi gugatan tergantung masalahnya dan diminta pihak panitia pemilihan desa segera menindaklanjuti dengan memberikan jawaban apa yang menjadi permasalahnya.

Dijelaskan, secara peraturan, Pilkades bila dilihat apa yang diamanatkan oleh UU Nomor 6 Nomor 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43, perselisihan atau permasalahan pada proses Pilkades cukup diselesaikan sampai tingkat kabupaten.

Bila menyangkut gugatan masuk ranah pidana, misalnya penyuapan, Hendri mengatakan itu sudah masuk ranah aparat berwajib dan menjadi penanganan aparat kepolisian.

"Lain hanya jika masalah itu meyangkut tindak pidana, itu masuk kepolisian. Kalau hanya masalah administratif bisa diselesaikan tingkat kabupaten," tambahnya. (SUPRIADI/B-6)

Berita Terbaru