Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

SPDP Lurah Tersangkut Kasus Pungli Sudah Sampai Kejaksaan

  • Oleh Naco
  • 21 Maret 2017 - 16:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus pungutan liar (pungli) yang menyeret Karyadi, Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah mulai bergulir ke Kejaksaan Negeri setempat. Pasalnya penyidik Tipikor Polres Kotim sudah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kasus tersebut.

"SPDP sudah dikirim ke kami kemarin (20/3/2017) kami terima, tapi saat ini masih ditangan pimpinan, Pak Kajari masih ada kegiatan di Kejati, sehingga masih belum ditetapkan siapa jaksa yang ditunjuk sebagai JPU," kata Kasi Pidsus Kejari Kotim, Hendriansyah, Selasa (21/3/2017).

Dikatakan Hendriansyah, pihaknya baru sebatas menerima SPDP sementara berkas belum diterima, menunggu penyidik melimpahkannya tahap I kepada kejaksaan.

Karyadi ditangkap jajaran Polres Kotim di ruang kerjanya pada Jumat (10/3/2017) siang di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, dari hasil penggeledahan ditemukan uang Rp1,5 juta yang ia terima dari M Adenan.

Uang tersebut digunakan untuk memuluskan pengurusan SKPT, atas perbuatannya itu Karyadi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya itu Karyadi dilepastugaskan sebagai lurah kini dirinya ditarik ke Kecamatan tanpa diberi jabatan. Sementara untuk menjalankan tugas lurah ditunjuk Plh oleh camat setempat. (NACO/B-5)

Berita Terbaru