Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setelah Jadi Tersangka Bendahara Dishub Kotim Mulai Berkicau

  • Oleh Naco
  • 31 Maret 2017 - 08:38 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Sama seperti tersangka korupsi lainnya yang mulai berkicau setelah jadi tersangka dan ditahan oleh jaksa. Riyadi Junniardi tersangka korupsi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin (Kotim) pun demikian.

Sehingga saat ini Kejari Kotim masih sebatas menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan jasa service itu.

'Sementara dia saja tersangkanya, dulu waktu jadi saksi tidak mau ngomong, sudah jadi tersangka baru (ngomong), nanti untuk perkembangannya (tersangka baru) kita tunggu proses persidangan,' kata Kajari Kotim, Wahyudi, Jumat (31/3/2017).

Dalam waktu dekat menurut Wahyudi pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara Riyadi, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu masih menyempurnakan dakwaan tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya. 'Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini dakwaannya selesai,' ujar Wahyudi.

Riyadi bendahara pada Dishub Kotim, ia ditahan pada Jumat (24/3/2017) lalu oleh JPU setelah berkasnya dilimpahkan oleh penyidik. Riyadi sendiri dijadikan sebagai tersangka lantaran membuat laporan fiktif.

Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian sekitar Rp100 juta dari perhitungan penyidik. Dua item kegiatan itu dilaksanakan menggunakan anggaran APBD Kotim melalui DPA Dinas Perhubungan 2015 lalu.

Dalam kasus ini Riyadi menggandeng pengacara Fachri Mashuri, Kamis (30/3/2017) kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan dengan penjamin kakak kandungnya ustad H Iwan dan istri tersangka. (NACO/B-5)

Berita Terbaru