Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotim Keberatan dengan Putusan Majelis Hakim

  • Oleh Naco
  • 01 April 2017 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setda Kotim Nino Andria Y mengaku keberatan atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sampit. Ia akan melakukan upaya banding. Ia menilai ada beberapa fakta persidangan yang tidak dijadikan sebagai pertimbangan dalam putusan majelis hakim. Sehingga pemkab kalah atas gugatan Yenny Theresya Sunaryo itu.

Fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan di antaranya penerbitan sertifikat, di mana dalam gugatan Yenny menyebutkan sebelah utara 200 meter berbatasan dengan Kantor Disdik, sebelah timur 38 meter berbatasan dengan Jalan Jenderal Sudirman, sebelah selatan 200 meter berbatasan dengan Gang Kompi atau Jalan Sungai Antang dan sebelah barat 47,23 meter berbatasan dengan Gambut.

'Jelas kan sebelah utara itu berbatasan dengan kantor Disdik, yang tanda tangan sebatas justru bukan orang yang berwenang, seharusnya yang berhak tanda tangan di situ orang yang punya kewenangan seperti Bupati, Sekda, dan Kepala Dinas Pendidikan saat itu, yang tanda tangan dalam surat penggugat ini justru Waldewin yang kita sendiri tidak tahu siapa itu Waldewin,' kata Nino.

Harusnya BPN saat itu menghubungi Pemkab untuk menjaga agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari dan BPN harusnya menjaga aset milik pemerintah. Namun tanpa diduga, BPN melakukan pengukuran tanpa melibatkan pihak Disdik dan mengeluarkan sertifikat tersebut tanpa melakukan kroscek terlebih dahulu.

Selain itu juga menurut Nino, dalam gugatannya penggugat menyebut tanahnya seluas 8.523 meter persegi itu dibeli dari Herino seharga Rp213.075.000, sementara saat hakim menanyakan kepada saksi sempat disebutkan harga tanah per meter perseginya Rp100 ribu.

'Artinya kalau dengan luasan 8.523 meter persegi itu harganya Rp800 juta lebih, nah ini kita melihat ada potensi pelanggaran hukum perpajakan dan ada upaya melawan hukum, kalau hanya Rp200 juta nilai pajaknya jauh lebih kecil, laporannya tidak sesuai bahkan harga tanah itu sempat ditanyakan oleh dua orang hakim,' tegas Nino.

Karena ada unsur melanggar undang-undang, mestinya perjanjian tersebut batal demi hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1320, 1335 dan 1337 KUHPerdata. Ini yang mestinya menurut Nino dijadikan dasar pertimbangan hakim, namun hal ini diabaikan.

Selain itu juga, penggugat sempat mencoba mendirikan bangunan tanpa menggunakan IMB dan ada upaya penggugat untuk menjualnya. Namun lantaran papan nama bahwa tanah itu akan dijual dicabut, akhirnya penjualannya gagal dan kasus ini bergulir di Pengadilan.

'Ada itikat tidak baik dari mereka mencoba mengaburkan obyek sengketa, perbuatan ini adalah kecurangan dan harusnya jadi pertimbangan hakim" tukas Nino.

Namun demikian pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim, sebagaimana asas res judicata pro veritate habetur, bahwa setiap putusan hakim adalah dianggap benar dan harus dihormati. (NACO/B-2)

Berita Terbaru