Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tahapan Prosesi Perkawinan Adat Dayak Ma'anyan (2)

  • Oleh Uriutu
  • 02 April 2017 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Setelah melalui prosesi Ijari, tahapan selanjutnya dari perkawinan adat Suku Dayak Ma'anyaan ialah Paminangan.

Sesepuh Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Darlen M Linda, mengatakan acara Paminangan (peminangan) biasanya didahului dengan kesepakatan kecil antara kedua keluarga pasangan yang saling jatuh cinta.

Dalam Paminangan akan dibuat surat pertunangan yang mencantumkan hasil kesepakatan antarkedua belah pihak, termasuk mencatat semua barang bukti peminangan dan tata cara atau hukum adat perkawinan.

Setelah itu, biasanya kesepakatan akan menghasilkan jenis acara perkawinan yang dilaksanakan yakni menyesuaikan dengan kemampuan kedua belah pihak.

Selepas Paminangan, prosesi dilanjutkan dengan Singkup Paurung Hang Dapur. Prosesi ini merupakan yang paling sederhana dalam hukum perkawinan adat Suku Dayak Ma'anyaan.

Perkawinan resmi ini hanya dihadiri oleh beberapa orang mantir, tokoh adat, dan keluarga kedua pengantin. Dalam prosesi Singkup Paurung Hang Dapur ada hukum adat yang mengaturnya. Yakni berupa keagungan mantir, kabanaran pamania, pamakaian tutup huban (kalau ada), kalakar, taliwakas, turus tajak, dan pilah saki.

'Dalam adat Suku Dayak Ma'anyan, perkawinan Singkup Paurung Hang Dapur ini kedua mempelai bisa hidup bersama dengan sah secara agama dahulu (Kaharingan),' sebut Darlen M Linda kepada Borneonews, Sabtu (1/4/2017).

Namun, lanjut dia, secara aturan negara perkawinan Singkup Paurung Hang Dapur belum diakui. Karenanya tidak mengherankan bila tatacara perkawinan seperti ini hampir tidak pernah lagi dilakukan, khususnya di daerah Barito Selatan. (URIUTU DJAPER/B-3)

Berita Terbaru